ECONOMICS

Sri Mulyani Sebut RUU PPSK Bisa Menghindarkan Masyarakat dari Praktik Ilegal 

Michelle Natalia 09/12/2022 09:00 WIB

Sri Mulyani mengungkapkan, RUU PPSK dapat menghindarkan masyarakat dari praktik ilegal.

Sri Mulyani Sebut RUU PPSK Bisa Menghindarkan Masyarakat dari Praktik Ilegal. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati bersama dengan Komisi XI DPR menyepakati laporan Panitia Kerja mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

“Dengan aturan ini masyarakat diharapkan akan semakin terhindar dari praktik-praktik ilegal. Selain itu, area penguatan di RUU ini adalah penguatan koordinasi karena banyaknya pihak yang terlibat, baik pengawas, asosiasi, maupun sebagai pelaku,” ujar Sri Mulyani, ditulis Jumat (9/12/2022).

Atas keputusan yang telah diambil dalam rapat kerja pembicaraan tingkat-1 ini, pemerintah sepakat untuk meneruskan pembahasannya dalam rapat pembicaraan tingkat-2, yaitu pengambilan keputusan terhadap RUU P2SK di sidang paripurna DPR.

Dalam kesempatan itu, dia menyebut, RUU P2SK akan menjadi tonggak penting bagi reformasi di sektor keuangan dan merupakan salah satu fondasi penting untuk mendorong perekonomian Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.

“Pemerintah dalam hal ini sependapat dengan DPR bahwa RUU P2SK adalah reformasi yang sangat penting di dalam perekonomian Indonesia untuk dapat menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia secara sustainable dan merata di seluruh pelosok NKRI,” ungkap Sri Mulyani.

Dia menyebut, reformasi sektor keuangan melalui RUU PPSK juga mendukung reformasi lainnya yang sudah dilakukan melalui berbagai legislasi, seperti UU 11 tahun 2020 mengenai cipta kerja, UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpajakan, dan UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah.

"Oleh karenanya, pemerintah juga sepakat dengan DPR bahwa metode omnibus yang digunakan di dalam RUU ini menjadi lebih efektif dan komprehensif di dalam reformasi sektor keuangan," tuturnya.

Ke depan, RUU ini diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan fundamental di sektor keuangan, seperti tingginya biaya transaksi, terbatasnya instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan dan perlindungan informasi investor dan konsumen.

Tantangan lainnya, masih rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau, serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan peningkatan stabilitas sistem keuangan.

“Dengan RUU P2SK ini, diharapkan akan dapat mengakselerasi dan meningkatkan rasio tabungan masyarakat yang sangat dibutuhkan untuk menunjang investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” terang Sri Mulyani.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah dan DPR sependapat bahwa RUU ini akan berfokus pada lima pilar utama, yaitu mengenai penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan, penguatan tata kelola industri keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan.

Selain itu, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan, penguatan perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan, serta memperkuat literasi inklusi dan inovasi di sektor keuangan.

(FAY)

SHARE