IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menegaskan calon Gubernur Bank Indonesia (BI), Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga anggota DK LPS tidak berasal dari partai politik.
Adapun pembahasan tersebut terkait dengan upaya meningkatkan fungsi check and balance, menguatkan fungsi badan supervisi yang sudah ada di Bank Indonesia (BI), serta Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang mengamanatkan pembentukan badan supervisi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Sebagai bagian dari menjaga independensi dari lembaga-lembaga tersebut, calon anggota Gubernur BI, anggota Dewan Komisioner (DK) OJK, dan anggota DK LPS dipersyaratkan untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik saat pencalonannya," ujar Sri dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Sebagai bentuk penguatan peran legislatif, pemilihan anggota DK LPS juga dilakukan fit and proper test di DPR melalui mekanisme yang sama dengan yang selama ini dilakukan dalam proses pemilihan Gubernur BI maupun anggota DK OJK.