Sri menyebut bahwa ini merupakan bagian dari pilar pertama RUU P2SK, yakni penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan yang dilakukan baik dalam konteks fungsi masing-masing maupun melalui koordinasi antar otoritas.
Dengan belajar dari pengalaman krisis, baik dari berbagai negara maupun di dalam negeri sendiri, serta penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan menjadi sangat penting untuk mendorong efektivitas regulasi di industri jasa keuangan.
"Juga akan meningkatkan kemampuan untuk memitigasi risiko sedini mungkin sehingga krisis tidak menjadi besar dan sistemik. Ini tentu akan menjaga stabilitas perekonomian dalam jangka menengah panjang," ungkap Sri.
RUU P2SK juga memperkuat pencegahan dan ditekankan pada penguatan platform koordinasi yang sebenarnya sudah ada, namun ini adalah penguatan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sejalan dengan penguatan koordinasi, dilakukan penguatan peran lembaga dan otoritas di sektor keuangan.
"Penguatan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga dilakukan tetap menjaga independensi dari masing-masing otoritas dan kelembagaan. Hal ini sejalan dengan apa yang banyak menjadi harapan masyarakat dan tadi juga disampaikan oleh seluruh fraksi di komisi XI," katanya.
(FRI)