Sri Mulyani Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Jelang Kenaikan PPN 12 Persen, Intip Detailnya
Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan hadir melalui paket stimulus ekonomi menjelang kenaikan PPN 12 Persen mulai 1 Januari 2025.
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan hadir melalui paket stimulus ekonomi menjelang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Paket kebijakan ini mencoba selengkap mungkin baik dari sisi demandside karena banyak permintaan menurun meski indikator dari konsumsi cukup bertahan baik," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Sri Mulyani mengatakan pemerintah mempertimbangkan kondisi kelas menengah dan kelas bawah.
“Tetap dimaksimalkan untuk perlindungannya dan bahkan bantuannya di sisi lain stimulus ini untuk dukung sektor-sektor produktif di bawah Kementerian Perindustrian, perumahan, bisa meningkatkan kegiatannya karena ini penting untuk jaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan optimisme masyarakat," kata dia.
Adapun, kelompok barang yang dibebaskan dari PPN yaitu sembako yang meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air.
Sementara untuk tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11 persen.
Pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik hingga 50 persen per 1 Januari 2025. Khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA, 900 Va.
Di samping itu, diskon pajak juga diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli rumah dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama dengan skema diskon sebesar 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 50 persen untuk Juli-Desember 2025.
Kemudian, insentif PPh21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.
Desain paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan sebagai berikut:
- Rumah Tangga - Bantuan Pangan/Beras, PPN DTP 1 persen untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak Kita, Diskon listrik 50 persen
- Pekerja - Kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK.
- UMKM - Perpanjangan masa berlakunya PPh Final 0,5 persen
- Industri Padat Karya - Insentif PPh pasal 21 DTP untuk industri padat karya, Pembiayaan industri padat karya, Bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja pada sektor padat karya.
- Mobil Listrik dan Hybrid - Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Kendaraan bermotor Hybrid
- Sektor perumahan - PPN DTP Pembelian Rumah
(Febrina Ratna)