IDXChannel - Pemerintah memastikan bahan kebutuhan pokok bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025. Kebijakan ini tertuang dalam paket stimulus ekonomi yang diharapkan dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
"PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025). Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Airlangga mengungkapkan, kebutuhan pokok yang bebas PPN terdiri dari barang maupun jasa. Ini mencakup beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air.
"Seluruhnya bebas PPN," kata dia.