Sri Mulyani Tegaskan Calon Gubernur BI dan DK LPS Tak Boleh Anggota Parpol
Sri Mulyani menegaskan calon Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK, hingga anggota DK LPS tidak berasal dari partai politik
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menegaskan calon Gubernur Bank Indonesia (BI), Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga anggota DK LPS tidak berasal dari partai politik.
Adapun pembahasan tersebut terkait dengan upaya meningkatkan fungsi check and balance, menguatkan fungsi badan supervisi yang sudah ada di Bank Indonesia (BI), serta Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang mengamanatkan pembentukan badan supervisi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Sebagai bagian dari menjaga independensi dari lembaga-lembaga tersebut, calon anggota Gubernur BI, anggota Dewan Komisioner (DK) OJK, dan anggota DK LPS dipersyaratkan untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik saat pencalonannya," ujar Sri dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Sebagai bentuk penguatan peran legislatif, pemilihan anggota DK LPS juga dilakukan fit and proper test di DPR melalui mekanisme yang sama dengan yang selama ini dilakukan dalam proses pemilihan Gubernur BI maupun anggota DK OJK.
Sri menyebut bahwa ini merupakan bagian dari pilar pertama RUU P2SK, yakni penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan yang dilakukan baik dalam konteks fungsi masing-masing maupun melalui koordinasi antar otoritas.
Dengan belajar dari pengalaman krisis, baik dari berbagai negara maupun di dalam negeri sendiri, serta penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan menjadi sangat penting untuk mendorong efektivitas regulasi di industri jasa keuangan.
"Juga akan meningkatkan kemampuan untuk memitigasi risiko sedini mungkin sehingga krisis tidak menjadi besar dan sistemik. Ini tentu akan menjaga stabilitas perekonomian dalam jangka menengah panjang," ungkap Sri.
RUU P2SK juga memperkuat pencegahan dan ditekankan pada penguatan platform koordinasi yang sebenarnya sudah ada, namun ini adalah penguatan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sejalan dengan penguatan koordinasi, dilakukan penguatan peran lembaga dan otoritas di sektor keuangan.
"Penguatan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga dilakukan tetap menjaga independensi dari masing-masing otoritas dan kelembagaan. Hal ini sejalan dengan apa yang banyak menjadi harapan masyarakat dan tadi juga disampaikan oleh seluruh fraksi di komisi XI," katanya.
(FRI)