Sri Mulyani Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya
Menkeu, Sri Mulyani Indrawati menyebut, pajak karbon telah diperkenalkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut, dari sisi pajak karbon yang sudah diperkenalkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021, melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen.
"Penerapan pajak karbon ini akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Artinya, dampak positifnya diinginkan, namun dampak negatif dari setiap instrumen juga diperhatikan," ujar Sri Mulyani dalam Green Economy Forum 2023 secara virtual di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Sehingga, kata dia, perekonomian Indonesia mampu terus berlanjut dari sisi pertumbuhan, stabilitas, namun juga mampu melakukan transformasi. Carbon pricing ini diharapkan mampu mengembangkan mekanisme pembiayaan inovatif, yaitu bagaimana kemudian pasar bereaksi dengan mulai diterapkannya pasar karbon.
"Oleh karena itu, pemerintah juga terus berinovasi untuk mengakselerasi, mengembangkan, dan membangun pasar karbon ini sehingga dia makin dikenal oleh pelaku ekonomi, makin bisa dikelola secara transparan dan kredibel, dan kemudian bisa memberikan signaling secara market kepada pelaku ekonomi untuk terus berpartisipasi," papar Sri Mulyani.
Di sisi lain, pemerintah membentuk beberapa instrumen dan kelembagaan, salah satunya adalah Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Ini adalah special mission vehicle (SMV) yang dikelola secara joint antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Tujuannya adalah untuk mengelola dan memperkenalkan pasar karbon di Indonesia dan dihubungkan dengan pasar karbon dunia pada akhirnya," sambung Sri Mulyani.
Pemerintah juga sudah membentuk SDG Indonesia One, yang dikelola oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI yang juga merupakan SMV di bawah Kemenkeu. Dengan ini juga mampu menjadi jembatan platform untuk tidak hanya berkomunikasi, tapi juga berkolaborasi terutama dalam mobilisasi pembiayaan untuk transformasi hijau.
"Indonesia juga sudah membentuk Investment Authority (INA) yang juga merupakan sebuah inovasi institusi yang dibuat untuk bisa menciptakan dampak masuknya modal, termasuk modal yang ingin berinvestasi di sektor hijau," pungkas Sri Mulyani.
(FAY)