ECONOMICS

Stafsus Erick Thohir Bantah Suntikan PMN untuk BUMN Sakit, Tapi Karena Penugasan

Suparjo Ramalan 05/07/2024 07:06 WIB

Stafsus Menteri BUMN membantah penyertaan modal negara (PMN) bernilai jumbo yang diperoleh perusahaan pelat merah yang ‘sakit', melainkan untuk penugasan.

Stafsus Erick Thohir Bantah Suntikan PMN untuk BUMN Sakit, Tapi Karena Penugasan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membantah penyertaan modal negara (PMN) bernilai jumbo yang diperoleh perusahaan pelat merah yang ‘sakit' atau kesulitan keuangan. Namun, dana segar itu diberikan untuk menjalankan penugasan pemerintah.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan PMN yang diajukan ke DPR RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk penugasan pemerintah. Dia mencatat, 70-80 persen PMN digunakan untuk penugasan seperti membangun Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Arya membantah dana segar yang disuntik bukan karena ada beberapa BUMN yang ‘sakit-sakitan’ secara keuangan, bahkan merugi. 

“Pasti PMN itu diberikan biasanya kita minta untuk penugasan. Contohnya BUMN ditugaskan untuk bangun jalan tol di Sumatera, itu penugasan. Kenapa? Karena kan memang belum ekonomis, makanya BUMN yang kerjakan, maka dia ditugaskan,” ujar Arya kepada wartawan, Kamis (4/7/2024). 

“Jadi bukan untuk rugi,” kata dia.

Dia mencontohkan PMN BUMN karya dialokasikan untuk proyek infrastruktur selain jalan tol. Sementara itu, PMN yang disuntikan ke PT PLN (Persero) untuk program listrik desa. 

“Atau ada BUMN asuransi menopang KUR, kan harus ada asuransinya. Itu penugasan,” tutur dia. 

Adapun, Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI sepakat nilai PMN 2024 untuk beberapa BUMN sebesar Rp26,79 triliun. Anggaran tersebut diberikan dalam bentuk tunai maupun non tunai. 

Berikut daftar BUMN penerima PMN 2024:

PMN tunai 

  1. PT Sarana Multigriya FInansial Rp1,891 triliun.
  2. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia LPEI Rp5 triliun.
  3. PT Kereta Api Indonesia Rp 2 triliun.
  4. Industri Kereta Api Indonesia (INKA) Rp965 miliar.
  5. PT Hutama Karya Rp 1 triliun.
  6. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Rp 1,5 triliun.
  7. Kewajiban Penjaminan Pemerintah Rp 635 miliar.

PMN non-tunai

  1. PT Hutama Karya berupa barang milik negara (BMN) dengan nilai wajar Rp1,93 triliun.
  2. PT LEN Industri berupa konversi utang sebesar Rp649,22 miliar.
  3. PT Bio Farma berupa BMN dengan nilai wajar Rp68 miliar.
  4. PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar Rp1,22 triliun.
  5. PT Varuna Tirta Prakasya berupa BMN dengan nilai wajar Rp24,12 miliar.
  6. PT ASDP Indonesia Ferry berupa BMN dengan nilai wajar Rp367,53 miliar.
  7. Perum Damri berupa BMN dengan nilai wajar Rp460,72 miliar.
  8. Perum LPPNPI-Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar Rp301,89 miliar.
  9. PT Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp4,18 triliun.
  10. PT Perkebunan Nusantara III berupa BMN dengan nilai wajar Rp826,36 miliar.
  11. Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar Rp1,1 triliun.
  12. PT Danareksa (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp3,34 triliun.

(FRI)

SHARE