Stafsus Erick Thohir Sebut Laporan Dugaan Korupsi di BUMN Masih Diproses KPK
Laporan dugaan korupsi di BUMN dan diproses KPK pun hampir keseluruhan merupakan laporan yang diajukan Kementerian BUMN.
IDXChannel - Kementerian BUMN memastikan laporan perihal dugaan tindak pidana korupsi di internal perusahaan pelat yang tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlangsung. Pemegang saham pun mempercayakan proses hukum kepada lembaga Antirasuah tersebut.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut, bila laporan yang sudah diajukan kepada penegak hukum dan belum diproses, maka pihaknya akan mendorong KPK agar mengambil langkah hukum yang dimaksud.
"Ya semua akan kita proses, follow up, jadi yang dari kami laporkan itu kita follow up terus ke hukum, kalau sudah berjalan ya, kita serahkan ke hukum. Kalau belum berjalan nanti kita dorong, kalau sudah berjalan prosesnya ya kita tunggu saja," ujarnya, Selasa (5/10/2021).
Dia juga memastikan, laporan dugaan korupsi di BUMN dan diproses KPK pun hampir keseluruhan merupakan laporan yang diajukan Kementerian BUMN. Dua diantaranya, dugaan korupsi yang terjadi sejak lama di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, atau KRAS dan Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero). Saat ini, laporan pemegang saham pun diproses secara hukum.
"Selama ini bisa dibilang, di BUMN itu malah banyak kami yang melaporkan, bukan dari masyarakat atau LSM, benar gak? Kami lho, saat ini bisa dibilang praktis hampir semua laporan yang diproses secara hukum itu laporan dari kementerian BUMN. Sama juga dengan persoalan PTPN, apa lah itu lagi diproses," ungkap dia.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk diterima pemegang saham perihal adanya tidak melanggar hukum di internal perseroan negara akan diproses oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN.
Jika laporan itu menguat, maka pemegang saham pun langsung memprose dengan meneruskan kepada KPK atau Kejaksaan Tinggi Negara.
"Kami saat ini, setiap laporan kita proses, kami cek, kan kita punya Deputi Hukum sekarang ini. Deputi Hukum yang memproses laporan yang ada, yang melanggar hukum, baik korupsi dan sebagainya. Abis itu langsung kita follow up, kami serahkan ke kejaksaan atau ke KPK, gitu aja proses kita," katanya. (NDA)