IDXChannel - Laporan adanya dugaan korupsi di perusahaan pelat merah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga penegak hukum lainnya, hampir keseluruhan merupakan laporan yang berasal dari Kementerian BUMN.
Dua diantaranya, dugaan korupsi yang terjadi sejak lama di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, atau KRAS dan Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero). Saat ini, laporan pemegang saham pun diproses secara hukum.
"Selama ini bisa dibilang, di BUMN itu malah banyak kami yang melaporkan, bukan dari masyarakat atau LSM, benar gak? Kami lho, saat ini bisa dibilang praktis hampir semua laporan yang diproses secara hukum itu laporan dari kementerian BUMN. Sama juga dengan persoalan PTPN, apa lah itu lagi diproses," ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, Selasa (5/10/2021).
Dia juga memastikan, setiap laporan yang masuk di Kementerian BUMN perihal adanya tidak melanggar hukum di perseroan negara akan diproses oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN.
Jika laporan itu menguat, maka pemegang saham pun langsung memproses dengan meneruskan kepada KPK atau Kejaksaan Tinggi Negara.