"Kami saat ini, setiap laporan kita proses, kami cek, kan kita punya Deputi Hukum sekarang ini. Deputi Hukum yang memproses laporan yang ada, yang melanggar hukum, baik korupsi dan sebagainya. Abis itu langsung kita follow up, kami serahkan ke kejaksaan atau ke KPK, gitu aja proses kita," katanya.
Deretan perusahaan negara yang terlilit utang jumbo yang diduga kuat akibat praktik korupsi, satu per satu diungkap Menteri BUMN Erick Thohir. Usai menyampaikan ihwal utang PTPN III senilai Rp43 triliun yang diduga disebabkan korupsi terselubung, Erick menyinggung utang Krakatau Steel yang tak kalah fantastis.
Sejak 2019 lalu, emiten berkode saham KRAS itu tengah melakukan restrukturisasi utang senilai USD2,2 miliar atau setara Rp31 triliun. Utang masa lalu disinyalir dikarenakan adanya tindakan korupsi.
Menurut Erick Thohir, penegakan hukum atas proses bisnis yang salah harus diperbaiki, salah satunya perkara korupsi di BUMN.
(IND)