ECONOMICS

Stok Menumpuk di Gudang Sergai, Begini Penjelasan Pupuk Indonesia

Taufan Sukma/IDX Channel 19/07/2023 12:52 WIB

tumpukan pupuk tersebut merupakan stok yang sengaja disiapkan untuk mengamankan kebutuhan dalam dua hingga tiga  minggu ke depan.

Stok Menumpuk di Gudang Sergai, Begini Penjelasan Pupuk Indonesia (foto: MNC Media)

IDXChannel - Stok pupuk bersubsidi terlihat menumpuk di gudang milik PT Pupuk Indonesia (Persero), di Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut).

Menurut pihak Pupuk Indonesia, tumpukan pupuk tersebut merupakan stok yang sengaja disiapkan untuk mengamankan kebutuhan dalam dua hingga tiga  minggu ke depan.

Hal tersebut sesuai dengan posisi Pupuk Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi mandat untuk memproduksi sekaligus mendistribusikan pupuk bersubsidi secara nasional.

Sebagaimana diatur lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Pupuk Indonesia memang wajib menyediakan stok pupuk subsidi di gudang lini III atau di tingkat kabupaten.

Dalam peraturan tersebut, stok pupuk subsidi yang disiapkan Pupuk Indonesia harus memenuhi kebutuhan petani selama dua hingga tiga minggu kedepan. 
"Stok pupuk subsidi yang tersedia dan terlihat menumpuk di gudang Kabupaten Sergai, Sumut, dalam rangka memenuhi aturan tersebut. Stok pupuk subsidi ini selanjutnya akan didistribusikan kepada petani yang berhak mendapat alokasi subsidi pupuk sesuai aturan Pemerintah," ujar VP Penjualan Wilayah (PW) 1 Pupuk Indonesia, Wawan Arjuna, dalam keterangan resminya.

Menurut Wawan, pihaknya menyediakan stok pupuk subsidi di Sumatera Utara sebesar 41.935 ton per tanggal 17 Juli 2023. Total stok pupuk subsidi ini terdiri dari pupuk urea sebesar 24.557 ton dan NPK sebesar 15.340 ton.

Seluruh pupuk subsidi ini tersedia di gudang lini III dan akan didistribusikan ke kios resmi Pupuk Indonesia dan bisa ditebus oleh petani yang berhak.

Total stok pupuk subsidi di Sumut ini setara dengan 365 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah, atau cukup memenuhi kebutuhan selama dua sampai tiga minggu kedepan.
 
Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Pemerintah menetapkan kriteria petani yang berhak mendapat alokasi subsidi pupuk, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

Petani hanya dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
 
Selanjutnya, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 juga menetapkan 9 (sembilan) komoditas yang mendapat alokasi subsidi pupuk yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao.

Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.
 
"Pupuk Indonesia berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Sergai. Stok pupuk yang disiapkan sesuai ketentuan dan akan disalurkan kepada petani yang berhak sesuai data e-Alokasi," tutur Wawan.

Wawan menjelaskan, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang menetapkan dua jenis pupuk yaitu urea dan NPK.

"Dengan begitu jenis pupuk lainnya tidak lagi mendapat alokasi subsidi dari Pemerintah," tegas Wawan. (TSA)

SHARE