Stok Minyakita Menipis, Kemendag Pertimbangkan Penambahan Kuota DMO Minyak Goreng
Kenaikan DMO minyak goreng di atas 35 persen dapat dilakukan sepanjang pasokan dapat terpenuhi.
IDXChannel - Menteri Perdagangan Budi Santoso mempertimbangkan penambahan kuota Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasokan dalam negeri bagi produsen minyak goreng seiring dengan menipisnya pasokan Minyakita.
Kenaikan DMO minyak goreng di atas 35 persen dapat dilakukan sepanjang pasokan dapat terpenuhi.
"Kementerian Perdagangan siap memfasilitasi pertemuan antara pelaku usaha atau produsen dengan BUMN Pangan untuk membahas penguatan distribusi. Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran penyaluran Minyakita sehingga stabilitas harga minyak goreng di tingkat konsumen tetap terjaga," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan tidak menafikan adanya kelangkaan stok Minyakita di pasar tradisional yang memantik kenaikan harga.
Kemendag memastikan penyaluran minyak ke pedagang pasar rakyat dioptimalkan melalui jalur distribusi BUMN, yaitu Perum Bulog dan BUMN Pangan seperti ID Food dan Agrinas.
"Sebagai informasi, realisasi distribusi meningkat secara signifikan, yaitu mencapai 49,45 persen dari total realisasi DMO," ujar Iqbal.
Kemendag akan terus mendorong optimalisasi distribusi agar pasokan Minyakita di pasar rakyat tetap terjaga serta memperkuat koordinasi dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait guna memastikan kelancaran distribusi dan mencegah terjadinya hambatan pasokan di lapangan.
Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani meminta tambahan kuota Minyakita kepada Kemendag untuk mengatasi kelangkaan yang terjadi di sejumlah pasar.
Bulog menginginkan penambahan kuota DMO Minyakita menjadi 65 persen, dari sebelumnya 35 persen.
(DESI ANGRIANI)