ECONOMICS

Stop Stimulus Baru, Purbaya Dorong Penguatan Akses Modal Kerja Atasi Badai PHK

Anggie Ariesta 23/12/2025 19:41 WIB

Purbaya menghentikan stimulus fiskal baru untuk menanggulangi tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Stop Stimulus Baru, Purbaya Dorong Penguatan Akses Modal Kerja Atasi Badai PHK (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghentikan stimulus fiskal baru untuk menanggulangi tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Alasannya, akar masalah gelombang PHK bukan pada kurangnya insentif, melainkan pada anjloknya permintaan pasar dan sulitnya akses modal kerja bagi para pelaku usaha.

“Enggak ada (tambahan stimulus). PHK itu terjadi ketika permintaan melemah sekali. Itu terjadi sekitar 10 bulan, 9 bulan tahun lalu,” ujar Purbaya di kantornya, Selasa (23/12/2025).

Menurutnya, daya beli yang melemah dalam jangka waktu lama menjadi faktor utama beratnya operasional perusahaan. Selain itu, sektor padat karya juga masih dalam kondisi kritis akibat keterbatasan pembiayaan sehingga akses modal kerja sangat diperlukan.

“Kalau perusahaan tidak punya akses ke modal kerja, tentu tidak bisa berkembang,” tutur Purbaya.

Saat ini, fokus pemerintah memastikan adanya keselarasan antara kebijakan fiskal dengan sektor keuangan sehingga keran pembiayaan bagi dunia usaha tetap terbuka dan terjaga.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengungkapkan, industri tekstil masih menjadi penyumbang terbesar angka pengangguran baru sepanjang 2025.

“Industri tekstil ini masih kontributor utama PHK, kita sudah hampir 80 ribu orang PHK di 2025 ini,” kata Indah.

Meskipun berbagai insentif telah diberikan sebelumnya, Indah mencatat adanya kendala di lapangan, terutama terkait sulitnya pekerja yang terkena dampak untuk mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baginya, perbaikan birokrasi pada sistem JKP dan penguatan akses modal jauh lebih mendesak dibandingkan sekadar menambah stimulus baru yang tidak menyentuh akar permasalahan.

(DESI ANGRIANI)

SHARE