sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Bantah Bantuan Diaspora untuk Bencana Sumatera Dikenakan Pajak

Economics editor Anggie Ariesta
19/12/2025 08:37 WIB
Purbaya menjelaskan, fasilitas pembebasan bea masuk sudah disediakan untuk keperluan penanggulangan bencana.
Purbaya Bantah Bantuan Diaspora untuk Bencana Sumatera Dikenakan Pajak. (Foto iNews Media Group)
Purbaya Bantah Bantuan Diaspora untuk Bencana Sumatera Dikenakan Pajak. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons tegas terkait kabar yang beredar di media sosial mengenai adanya pengenaan pajak pada barang bantuan dari luar negeri untuk korban bencana di Sumatera. Isu ini sempat viral setelah seorang diaspora Indonesia di Singapura mengeluhkan prosedur tersebut pada sebuah platform digital.

Purbaya menjelaskan, fasilitas pembebasan bea masuk sudah disediakan untuk keperluan penanggulangan bencana. Syarat utamanya adalah pengajuan permohonan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang disertai surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung lepas, gitu kira-kira. Nanti kalau enggak (ada surat rekomendasi), ada yang nyelonong juga tuh mereka masuk,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Menurut Purbaya, pemerintah tidak memungut pajak atas barang bantuan bencana, asalkan memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement