IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menetapkan kebijakan khusus administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025 tersebut menetapkan keadaan darurat bencana alam yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 2025 sebagai keadaan kahar (force majeure).
"Kepada Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, diberikan penghapusan sanksi administratif," tulis beleid tersebut dikutip Kamis (18/12/2025).
Penghapusan sanksi administratif berlaku atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa, penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak, pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Penghapusan sanksi berlaku untuk kewajiban yang jatuh tempo pada rentang 25 November hingga 31 Desember 2025.
Dalam rentang tersebut, Wajib Pajak memperoleh tambahan waktu menyampaikan SPT dan membayar kewajiban pajak hingga 30 Januari 2026.
Begitu juga dengan pembuatan Faktur Pajak untuk periode November dan Desember 2025 diperpanjang hingga 30 Januari 2026.
Kemudian, penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) maupun Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB).