Namun, jika STP terlanjur diterbitkan, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak akan menghapuskan sanksi administratif tersebut secara jabatan.
DJP juga memperpanjang batas waktu pengajuan sejumlah permohonan perpajakan hingga 30 Januari 2026, mencakup permohonan keberatan; permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas ketetapan pajak yang tidak benar; permohonan pembatalan STP PBB yang tidak benar; serta permohonan pengurangan PBB.
Ditjen Pajak memastikan keterlambatan surat pemberitahuan tidak akan dijadikan alasan pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Keputusan ini mulai berlaku pada 15 Desember 2025.
(NIA DEVIYANA)