sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Bantah Bantuan Diaspora untuk Bencana Sumatera Dikenakan Pajak

Economics editor Anggie Ariesta
19/12/2025 08:37 WIB
Purbaya menjelaskan, fasilitas pembebasan bea masuk sudah disediakan untuk keperluan penanggulangan bencana.
Purbaya Bantah Bantuan Diaspora untuk Bencana Sumatera Dikenakan Pajak. (Foto iNews Media Group)
Purbaya Bantah Bantuan Diaspora untuk Bencana Sumatera Dikenakan Pajak. (Foto iNews Media Group)

“Di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai segala macam enggak ada hatinya, barang-barang bantuan buat bencana dipajaki juga. Enggak ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu,” kata Purbaya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menambahkan, fasilitas ini memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Yang pasti pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69, PMK 04 2012 atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana,” kata Djaka.

Meskipun fasilitas tersebut tersedia, Djaka mengingatkan kelengkapan dokumen tetap menjadi aspek penting yang harus dipenuhi oleh pengirim atau penerima bantuan.

“Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” ujarnya.

Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi termakan informasi yang tidak akurat dan para donatur dari luar negeri dapat mengikuti prosedur resmi agar bantuan dapat tersalurkan dengan cepat tanpa kendala biaya tambahan.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement