ECONOMICS

Strategi Satgas Redam Lonjakan Covid-19

Binti Mufarida 21/06/2021 16:54 WIB

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerapkan strategi berlapis untuk meredam lonjakan covid-19 di berbagai daerah.

Strategi Satgas Redam Lonjakan Covid-19 (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerapkan strategi berlapis untuk meredam lonjakan covid-19 di berbagai daerah, mulai dari memperketat pintu keluar masuk negara hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menegaskan pihaknya telah menyiapkan strategi kebijakan berlapis. Strategi ini sebagai upaya untuk menekan laju Covid-19 yang semakin melonjak.

“Bahwa kita mengetahui bersama, untuk pencegahan Covid ini kita memiliki satu strategi, strategi di dalam pelaksanaan penanganan yang disebut dengan strategi kebijakan berlapis,” ungkap Ganip dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Senin (21/6/2021).

Strategi pertama, kata Ganip adalah pencegahan penularan antar negara. “Kita akan melakukan upaya pengendalian dan pencegahan Covid ini, yang pertama adalah upaya pencegahan penularan antar negara,” ujarnya.

“Ini kita lakukan dengan konsep, kita melakukan skrining dan karantina berlapis bagi pelaku perjalanan internasional dan juga pekerja migran Indonesia. Ini sudah ditegaskan melalui Surat Edaran Kasatgas Nomor 8 tahun 2021, yang pelaksanaannya adalah substansinya mengatur kedatangan atau perjalanan dari dan ke luar negeri,” tambah Ganip.

Ganip menjelaskan bagi pelaku perjalanan internasional atau PMI yang datang ke Indonesia itu harus melakukan kegiatan tes PCR di negara asal. 

“Kemudian setelah tiba di Indonesia, maka akan dilakukan entry tes yaitu melalui tes PCR saat tiba, kemudian melakukan pengecekan suhu dan lain sebagainya. Kemudian menjalani karantina selama 5x24 jam. Di sini ada penambahan, khusus untuk perjalanan dari India karantina dilaksanakan selama 14x24 jam,” paparnya.

Setelah selesai karantina, kata Gani, maka akan dilaksanakan tes PCR kedua atau exit tes. “Apabila negatif, maka diizinkan untuk melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan. Apabila positif makanan dilakukan isolasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kedua, upaya pencegahan penularan antar daerah. “Ini juga lakukan pembatasan mobilitas pelaku perjalanan dalam daerah atau dalam negeri melalui skrining. Ini telah ditetapkan oleh Kasatgas melalui SE Nomor 12 Tahun 2021,” jelas Ganip.

“Dimana substansinya perjalanan orang dari satu daerah ke daerah lain dalam negeri itu persyaratan perjalanan dengan membawa hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose,” paparnya.

Ketiga, kata Ganip, terkait dengan upaya pencegahan penularan antar daerah yaitu pemberlakuan PPKM kabupaten kota, maupun PPKM berskala mikro. 

“Ini sudah diatur melalui instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021, yang nanti sore akan dilakukan revisi beberapa ketentuan pelaksanaannya, terutama yang mengatur tentang mobilitas atau pembatasan mobilitas masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari,” jelasnya.  

Ganip mengatakan PPKM mikro ini, merupakan pembatasan operasional kegiatan masyarakat, sekaligus adalah menerapkan skenario pengendalian di tingkat komunitas yaitu melalui surveilans aktif, isolasi dan karantina, kemudian penutupan tempat umum atau tempat non esensial, kemudian pembatasan kegiatan sosial masyarakat. Selain itu juga melaksanakan penekanan prokes 3M, 3T dan vaksinasi.

“Sehingga dalam konteks Instruksi Presiden tadi kita kepada penegakan disiplin prokes, maka PPKM ini adalah menjadi wadah kita semua untuk mendeskripsikan prokes,” tegasnya.

Ganip mengatakan substansi dari PPKM mikro adalah kendali sosial atas kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan 3M. “Kendali sosial ini dilakukan oleh Satgas nasional, Satgas provinsi dan kabupaten kota, kecamatan, desa kelurahan, sampai dengan dengan mendirikan Posko Desa kelurahan dan seterusnya berjenjang sampai dengan tingkat nasional,” paparnya.  (RAMA)

SHARE