IDXChannel - Guna mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat melarang para pedagang kaki lima (PKL) untuk melakukan aktivitas berdagang.
Hal itu diketahui menyusul surat edaran yang dikeluarkan lurah Cengkareng Timur mulai hari ini, Senin (21/6).Lurah Cengkareng Timur Ardih Mihur mengatakan, penutupan itu berlaku untuk para PKL yang sering mangkal di beberapa titik yakni; RSUD Cengkareng RW.10, Jalan Baru (JB) RW.14, PRC RW.14, Jalan H.Lengkong, CBD RW.14, City Park RW.14 dan City Resort RW.14.
Adapun peraturan penutupan ini berlaku hingga 14 hari kedepan atau sampai dengan tanggal 4 Juli 2021. "Karena mencermati perkembangan Covid semakin buruk dimana rumah sakit sudah penuh jadi diambil kebijakan pengendalian kerumunan di pasar dikendalikan," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin.
Selain melarang aktivitas para PKL, Ardih mengatakan pihaknya juga menutup kegiatan usaha di Pasar Swalayan sampai pukul 21.00 WIB. Bila melanggar, akan dikenakan sanksi
"Kita tidak tolerir lagi kalau sekarang ini jam 21.00 WIB tetap kami semprot mobil Damkar jadi bakal disemprot aja," pungkasnya.