Suap Petugas Karantina, Rachel Vennya Dilaporkan Polisi
Selebgram Rachel Vennya kembali berurusan dari pihak berwajib, pasalnya ia dilaporkan MAKI karena menyuap petugas karantina.
IDXChannel - Selebgram Rachel Vennya kembali berurusan dari pihak berwajib, pasalnya ia dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) karena menyuap petugas karantina.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman hari ini mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada hari ini Selasa (21/12/2021). Tujuannya untuk menyerahkan dugaan suap atau pungli terkait karantina dari Selebgram Rachel Venya.
"MAKI akan menyerahkan dokumen dan bukti terkait aduan dugaan suap/pungli atas tidak karantina Rachel Vennya dkk," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Boyamin mengatakan pihaknya sempat MAKI mengirim surat aduan kepada Bareskrim terkait Rachel Venya pada 16 Desember 2021 lalu.
"Kedatangan hari ini sekaligus menanyakan proses selanjutnya atas surat tersebut," ujar Boyamin.
Diketahui, dalam proses persidangan dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkuak bahwa adanya dugaan pungli atau suap yang dilakukan Rachel Vennya sebesar Rp40 juta agar tidak dikarantina.
Seorang oknum staf DPR Ovelina Pratiwi terlibat dalam pelanggaran kekarantinaan protokol kesehatan Covid-19 Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida. Mereka kabur dari karantina Covid-19 dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (RAMA)