ECONOMICS

Subsidi Minyak Goreng Curah Segera Dicabut Pemerintah, Ini Besaran HET yang Ditetapkan

Advenia Elisabeth/MPI 31/05/2022 07:57 WIB

Kemenperin akan mencabut program subsidi minyak goreng curah yang berlaku mulai hari ini, Selasa (31/5/2022), pukul 23:59 WIB. Intip besaran HET yang ditetapkan

Berlaku Mulai Hari Ini, Subsidi Minyak Goreng Curah Resmi Dicabut Pemerintah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mencabut program subsidi minyak goreng curah yang berlaku mulai hari ini, Selasa (31/5/2022), pukul 23:59 WIB.

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menegaskan, dicabutnya program ini bukan berarti subsidi dihentikan sepenuhnya. Melainkan yang berubah hanyalah sistemnya yakni digantikan dengan skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Ini bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau kepada masyarakat dihentikan, tetapi dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Lebih lanjut Putu mengatakan, meskipun sistemnya berubah, namun tidak mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah, artinya tetap sama yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Dijelaskan Putu, jika sebelumnya selisih HET dan harga keekonomian diganti oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) melalui pungutan ekspor pada sistem sekarang langsung ke perusahaan industri tanpa melalui BPDPKS.

 "Jadi ini adalah proses yang lebih pendek," tandas Putu. (FHM)

SHARE