ECONOMICS

Sudah 10 Tahun Lebih PLTA Kayan Tak Kunjung Dibangun

Tim IDXChannel 30/08/2022 10:05 WIB

Lebih dari 10 tahun Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan 9.000 Mega Watt (MW) tak kunjung terealisasi pembangunannya.

Sudah 10 Tahun Lebih PLTA Kayan Tak Kunjung Dibangun (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Lebih dari 10 tahun Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan 9.000 Mega Watt (MW) tak kunjung terealisasi pembangunannya. PLTA yang berada di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara tersebut digarap PT Kayan Hydro Energy.

Bupati Bulungan Syarwani menyebut pihaknya selalu mengevaluasi PLTA yang disebut-sebut menghasilkan listrik 9.000 megawatt. Apalagi setelah izin keluar sejak lama, pihaknya akan mengevaluasi progres pembangunannya.

Meski telah dilakukan evaluasi beberapa kali, baik kegiatan di lapangan maupun sejumlah izin yang harus dilengkapi, namun saat ini realisasinya juga masih dipertanyakan. Syarwani menyebut evaluasi masih harus dilakukan, bahkan hingga di pemerintah pusat. 

“Kita juga mengupdate kegiatan yang sudah mendapatkan perizinan prinsip dalam hal ini izin lokasi,” ujar Syarwani, Minggu (28/8/2022).

Izin lokasi yang dimaksud saat ini disebut PKKPR atau Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Menurutnya, meski sering mendapat perhatian, pihaknya terus mempertanyakan kelanjutan dari pembangunan bendungan untuk PLTA Kayan.

Meski demikian, Syarwani mengakui dalam hal perizinan pihaknya menyadari, tak sepenuhnya dari Pemkab Bulungan. Sebab ada juga kewenangan dari pemerintah pusat melalui kementrian terkait.
 
“Kita memiliki tim investasi daerah, progres PLTA itu juga masih terus dilakukan evaluasi, kita sangat menyadari tidak semua berkaitan dengan perizianan kewenangannya itu ada di Kabupaten. Ya kita harus mengupdate melalui kementrian lembaga yang terkait juga,” paparnya. 

Banyak hal yang harus dilakukan PT Kayan Hydro Energy untuk memastikan kelanjutan mega proyek ini. Soal pemindahan warga terdampak misalnya, sejauh ini belum ada tanda-tanda sama sekali.

Padahal proses itu butuh waktu lama dan upaya yang besar. Syarwani menegaskan tidak ada relokasi sebelum fasilitas pemukiman dan kelengkapannya dibangun.

Dia menyebut ada dua desa yang menjadi prioritas yakni Desa Peleban dan Desa Lejuh. Informasi terakhir yang diterimanya saat ini sedang dilakukan pembangunan gudang bahan peledak.

“Tapi untuk kewenangan, kelayakan dan izin itu bukan kita tetapi dari Polri. Pelaksanaan di lapangan sangat bergantung dari perizinan yang diterbitkan Mabes Polri,” sebutnya.

Selain itu, beberapa perizinan sempat terkendala, sebelum akhirnya disetujui. Seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). 

Namun Syarwani belum mengetahui kepastiaan dokumen izin tersebut. Pasalnya sejauh ini masih sebatas lisan. 

Camat Peso, Jonilius mengatakan, beberapa izin yang dimaksud masih simpang siur. Dia belum melihat secara langsung.

Walaupun tak memiliki kewenangan namun dia berharap ada laporan jelas dari pihak investor. Misalnya izin PPKH, itu juga belum pernah melihatnya. 

“Sampai saat ini, kita belum mendapatkan bukti administrasi, sejauh ini, kita tidak pernah memegang dokumen mereka. Bahkan tidak pernah diperlihatkan. Minimal ada bukti yang menjadi pegangan, ketika kami di tanya. Fotocopy dokumen saja tidak ada diberikan kepada kami. 

Kemudian realisasi dilapangan katanya sudah ada gudang bahan peledak, namun saya belum pernah melihatnya,” ungkapnya.

Kemudian terkait pembebasan lahan, diketahui beberapa juga masih terkendala oleh hutan lindung dan juga kesepakatan harga. (Tsabita)

SHARE