Sudah 620 Ribu Kendaraan yang Mendaftar MyPertamina
Dengan mendaftar di MyPertamina, sama dengan membantu pemerintah memetakan konsumen yang berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
IDXChannel - Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Eko Kristiawan, mendorong masyarakat segera mendaftarkan kendaraannya di MyPertamina.
Akhir pekan lalu, total pendaftar MyPertamina sudah mencapai 620 ribu kendaraan sejak pendaftaran dibuka pada 1 Juli 2022.
Menurut dia, dengan mendaftar di MyPertamina, sama dengan membantu pemerintah memetakan konsumen yang berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, solar, dan pertalite.
"Pendaftaran ini ditujukan agar penyaluran BBM subsidi baik Solar maupun Pertalite tepat sesuai dengan segmen yang diatur oleh pemerintah. Pendaftaran ini juga untuk melindungi konsumen yang berhak," ujar Eko di Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, kuota BBM subsidi saat ini disebut telah menipis. Pertamina mencatat sampai dengan Juli 2022, BBM subsidi jenis solar yang sudah tersalurkan sejumlah 9,9 juta kiloliter, sementara kuotanya 14,9 juta kiloliter.
Sementara itu, BBM subsidi jenis Pertalite yang sudah tersalurkan sebesar 16,8 juta kiloliter dari kuota 23 juta kiloliter.
"Untuk memastikan BBM yang disubsidi oleh Pemerintah bisa tepat menyasar ke masyarakat yang berhak, dengan terus digulirkannya Program Pendaftaran Subsidi Tepat Sasaran melalui website subsiditepat.mypertamina.id. Dengan demikian, berbagai pihak akan memperoleh multiplier effect yang positif jika telah melakukan registrasi kendaraan roda empat miliknya," lanjut Eko.
Dia menjelaskan, pihaknya juga telah membuka booth pendaftaran langsung di beberapa SPBU di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten untuk membantu dan mempermudah akses masyarakat dalam melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat.
Untuk mempermudah proses pendaftaran baik secara mandiri maupun di booth, konsumen perlu menyiapkan dokumen yang nantinya akan di upload melalui website yaitu foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi.
Sesuai Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022, bahan bakar jenis Pertalite ditetapkan sebagai BBM penugasan oleh pemerintah. Dipilihnya proses pendaftaran melalui website bukan tanpa alasan. Sesuai Peraturan BPH Migas No. 06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan.
"Saat ini seluruh proses pendaftaran masih terus berlangsung dan khusus di JBB, kami telah membuka booth pendaftaran langsung di berbagai titik SPBU di Kota dan Kabupaten yang berada di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten," tuturnya.
(NDY)