ECONOMICS

Sudah Dilarang, Usaha Laundry dan Restoran Ketahuan Masih Pakai LPG Subsidi 

Ary Wahyu Wibowo/Kontri 17/10/2024 08:48 WIB

Pertamina melakukan inspeksi mendadak (sidak) LPG 3 kg ke sejumlah usaha binatu (laundry) dan restoran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sudah Dilarang, Usaha Laundry dan Restoran Ketahuan Masih Pakai LPG Subsidi (foto ist)

IDXChannel - Pertamina melakukan inspeksi mendadak (sidak) LPG 3 kg ke sejumlah usaha binatu (laundry) dan restoran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sidak guna memastikan distribusi gas subsidi di wilayah tersebut tepat sasaran.

Sidak melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dan Perdagangan (Disdagkopumkm) Sukoharjo dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Koordinator Wilayah Kabupaten Sukoharjo. 

“Mengacu Surat Edaran Dirjen Migas, terdapat 8 usaha yang dilarang menggunakan LPG subsidi atau 3 kg, di antaranya adalah laundry dan restoran,” kata Kabid Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Disdagkopumkm Sukoharjo, Arif Ardiantoro dalam keterangan resmi Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT), Kamis (17/10/2024).

Sidak dilakukan di tiga tempat laundry dan satu restoran. Tujuannya untuk memastikan bahwa usaha laundry dan restoran bisa beralih ke LPG non-subsidi, seperti Bright Gas dalam mendukung usahanya.

Sales Branch Manager VI Gas Yogyakarta Pertamina Patra Niaga, Wahyu Purwatmo mengapresiasi Pemkab Sukoharjo untuk memeriksa usaha-usaha yang dilarang membeli LPG 3 kg.

“Untuk laundry dan resto yang masih menggunakan LPG 3 kg, kami lakukan penukaran 2 tabung LPG 3 kg menjadi 1 tabung Bright Gas 5,5 kg dengan isi. Dari empat usaha yang disidak, terdapat 28 tabung LPG 3 kg ditukar dengan 14 Bright Gas,” ujar Wahyu.

Sesuai Perpres 104/2007 dan 38/2019, LPG 3 kg adalah untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran (petani kecil), dan nelayan sasaran (nelayan kecil). 

Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli LPG 3 kg adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), petani tembakau, jasa las, batik, dan binatu (laundry). 

(Fiki Ariyanti)

SHARE