ECONOMICS

Sudah Diteken Jokowi, Luas Ibu Kota Nusantara Capai 256 Ribu Hektare

Carlos Roy Fajarta Barus 20/02/2022 17:46 WIB

Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) mengatur soal Luas wilayah yang akan dibangun Kota Nusantara itu mencapai 256 ribu hektare.

Sudah Diteken Jokowi, Luas Ibu Kota Nusantara Capai 256 Ribu Hektare. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Usai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) diteken Jokowi pada 15 Februari 2022 lalu. Luas wilayah yang akan dibangun Kota Nusantara itu mencapai 256 ribu hektare.

Dari dokumen yang diterima awak media pada Minggu (20/2/2022) UU tersebut terdiri dari 44 pasal dan 54 halaman dengan rincian halaman 1-30 rincian pasal dan ayat-ayat sedangkan pada halaman 31-54 merupakan bagian penjelasan pasal demi pasal.

Ibu Kota Negara baru bernama Nusantara berdasarkan Pasal 6 UU IKN tersebut memiliki luas  wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 ha (dua ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh dua hektare).

Sedangkan untuk wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 ha (enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh sembilan hektare).

Luas wilayah darat Ibu Kota Nusantara 256 ribu hektar tersebut terdiri dari dua kawasan yakni kawasan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 56.180 ha (lima puluh enam ribu seratus delapan puluh hektare).

Sedangkan untuk daratan kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 199.962 ha (seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua hektare).

Posisi Ibu Kota Nusantara secara geografis memiliki empat letak yakni: 
- Bagian Utara pada 117° 0' 31.292" Bujur Timur dan 0° 38' 44.912" Lintang Selatan;
- Bagian Selatan pada 117° 11' 51.903" Bujur Timur dan 1° 15' 25.260" Lintang Selatan; Bagian Barat pada 116° 31' 37.728" Bujur Timur
- Bagian Barat pada 116° 31'37.728" Bujur Timur dan 0° 59' 22.510" Lintang Selatan; dan
- Bagian Timur pada 117° 18' 28.084" Bujur Timur dan 1° 6' 42.398" Lintang Selatan. 

Batas- batas wilayah dari IKN Nusantara yakni:
a. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;
b. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara; dan
d. sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.

(TYO)

SHARE