Suply DOC dan Pakan Ayam Langka, Paguyuban Peternak Laporkan Berdikari ke Ombudsman
Kelangkaan DOC dan pakan ayam menyebabkan potensi kerugian yang dialami peternak ayam mandiri hingga miliaran rupiah.
IDXChannel - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor peternakan, PT Berdikari (Persero), diduga melakukan maladministrasi yang menyebabkan kelangkaan supply day old chicken (DOC) dan pakan ayam. Hal ini menyebabkan potensi kerugian yang dialami peternak ayam mandiri hingga miliaran rupiah.
Dugaan maladministrasi tidak saja dilakukan oleh perseroan pelat merah tersebut, Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN), Alvino Antonio, dalam laporannya kepada Ombudsman RI, mencatat ada sejumlah perusahaan integrator lainnya yang juga melakukan tindakan serupa.
Alvino menyebut, indikasi potensi kerugian usaha peternak dan beberapa peternak mandiri lain akibat tidak taatnya perusahaan pembibitan atau budidaya Parent Stock (PS) yang menghasilkan ayam DOC FS.
Laporan PPRN kepada Ombudsman di dasari pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Dalam Pasal 19 beleid tersebut mencatat, Pelaku Usaha Integrasi dan Pembibit PS yang melakukan budidaya kepada Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan Peternak wajib memenuhi ketentuan antara lain, paling rendah 50 persen produksi DOC FS dari pelaku usaha integrasi atau Pembibit PS dialokasikan untuk Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, atau Peternak.
Kemudian, paling tinggi 50 persen produksi DOC FS dari Pelaku Usaha Integrasi atau Pembibit PS dialokasikan untuk kepentingan sendiri dan Peternak mitra.
“faktanya saya sebagai peternak dan teman-teman peternak ayam broiler lainnya khususnya di daerah Bogor dan wilayah Indonesia lainnya justru tidak kebagian DOC FS. Dengan begitu, saya melaporkan keberatan ini kepada Ombudsman, karena persoalan ini berpotensi adanya maladministrasi karena tidak ada sinkronisasi antara pelaku usaha pembibit ayam broiler dengan peraturan yang ada,” ujar Alvino, Kamis (15/4/2021).
Dari laporannya, saat stok DOC tersedia atau mencukupi, justru sebagian para peternak mandiri tidak kebagian DOC. Hal ini membuat mereka tidak dapat beternak ayam.
“Populasi produksi dari seluruh peternak mandiri mungkin sudah di bawah 10 persen dari total kebutuhan nasional. Gimana cara kami bisa bertahan. Kami seperti dipermainkan. Saat harga tinggi, kami tidak diberikan DOC. Saat ada DOC, kami sering jual rugi,” jelas Alvino.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan para peternak ayam mandiri. Dia menegaskan, pemerintah berkewajiban melindungi petani dan peternak mandiri, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2013 Tentang Pemberdayaan Peternak.
“Dan yang terpenting, kita juga tahu ada regulasi yang menyebutkan siapapun peternak rakyat di bumi pertiwi Indonesia, tidak ada cerita rakyat tidak punya ruang ruang untuk mengembangkan usahanya. Jadi peternak kecil seperti Pak Alvino dan kawan-kawan ini harus dibuka ruang usahanya dan harus dilindungi oleh Pemerintah,” kata Yeka.
Meski demikian, laporan tersebut akan dikaji lebih jauh. Apakah laporan itu memenuhi syarat disebut sebagai tindakan maladministrasi. Ombudsman sendiri akan melihat dari sisi regulasi melalui Permentan No.32/2017 dan kebijakan Kementan melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) yang berupaya menjaga supply and demand DOC FS ayam ras pedaging dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Ditjen PKH No.08068/PK.230/F/03/2021 tentang Pengaturan dan Pengendalian Produksi anak ayam (DOC) FS, pada 8 Maret 2021 lalu.
SE tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No.32/Permentan/PK.230/09/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
“Kita akan kaji dari sisi regulasi, kita tahu ada Permentan 32/2017, tapi kita pun tahu ada kebijakan untuk pengurangan produksi. Jadi nanti akan ketahuan apakah ada konektivitas di lapangan antara kedua kebijakan tersebut, terutama soal kelangkaan DOC ini,” tutur dia.
Yeka menegaskan, pihaknya akan memproses laporan ini dan membuktikan ada atau tidaknya tindakan maladministrasi yang dilakukan pihak PT Berdikari dan perusahaan integrator lainnya.
Sebelum berita ini dinaikan, MNC Portal Indonesia tengah berupaya mengkonfirmasi dugaan maladministrasi kepada manajemen PT Berdikari. (TIA)