Surplus Ayam Terlalu Tinggi, Kementan Kaji Ulang Izin Impor GPS
Kementrian Pertanian akan meninjau ulang kembali aturan impor biang bibit ayam (Grand Parent Stock/GPS).
IDXChannel - Kementrian Pertanian menyatakan bahwa surplus produksi ayam terlalu tinggi sehingga harga jualnya sering anjlok di tingkat konsumen. Untuk menanggulangi hal itu, Kementrian Pertanian akan meninjau ulang kembali aturan impor biang bibit ayam (Grand Parent Stock/GPS).
Direktur Pembibitan dan Produksi Ternak Kementerian Pertanian RI, Sugiono, mengatakan penetapan jumlah impor GPS harus dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar kelebihan pasokan tidak terus-menerus terjadi.
“Kementan tengah meninjau ulang aturan pemberian impor GPS kepada pelaku usaha peternakan unggas, agar izin impor yang diberikan kepada pelaku usaha harus transparan dan didasari dengan terpenuhinya kriteria-kriteria tertentu yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Kriteria-kriteria izin impor tersebut di antaranya adalah kepemilikan terhadap RPHU dan cold storage, kemampuan hilirisasi, banyaknya ekspor yang dilakukan, serta kepatuhan terhadap program pemerintah dan transparansi data, memiliki fasilitas kandang yang memadai, dan bermitra dengan peternak kecil.
Kemitraan ini memiliki peran yang sangat besar andilnya terhadap daya tahan peternak kecil di tengah turbulensi pasar ayam hidup, terutama pada saat terjadi oversupply dan masa krisis Covid-19 di mana harga ayam hidup sempat menyentuh angka di bawah Rp 10.000 per kg.
Di atas itu semua, transparansi data menjadi kunci dalam keberhasilan mengatasi isu kelebihan pasokan yang kerap terjadi ini. Dengan adanya data yang transparan, pengawasan dapat dilakukan bersama-sama oleh seluruh pihak di industri perunggasan.
“Transparansi data untuk pengurangan pasokan ayam sangat penting untuk diketahui publik, sehingga publik dapat menilai secara langsung perusahaan mana saja yang patuh atau tidak patuh dalam mengimplementasikan Surat Edaran. Sanksi yang tegas juga dapat diberikan kepada perusahaan pelanggar, dan hal ini dapat diawasi langsung oleh publik. Dengan keterbukaan informasi akan membawa perubahan yang lebih baik bagi kelangsungan bisnis perunggasan nasional,” tegas Sugiono. (TIA)