ECONOMICS

Susi Air Diusir Keluar Hanggar, Kuasa Hukum: Tak Sesuai Prosedur

Azhfar Muhammad 04/02/2022 19:21 WIB

Kuasa hukum dari maskapai milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti itu menuding tindakan tersebut tak sesuai prosedur.

Susi Air Diusir Keluar Hanggar, Kuasa Hukum: Tak Sesuai Prosedur. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Langkah Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara mengusir pesawat Susi Air dari Hanggar masih menuai polemik. Kuasa hukum dari maskapai milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti itu menuding tindakan tersebut tak sesuai prosedur.

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz mengatakan eksekusi hanggar di Malinau bukan hal yang dapat disebut business to business (B2B), karena ini adalah business to government (B2G) yang tidak memiliki kejelasan atas klarifikasi Pemda. 

“Dari 1,5 bulan habisnya masa sewa kami sudah mengajukan surat permohonan terhadap pemda Malinau yang ditujukan kepada pemda itu sendiri yang intinya kami sampaikan sampai Desember 2022 kami minta keringanan tapi ini yang telah dilakukan tak sesuai prosedur,” kata Donal dalam konferensi virtual, Jumat (4/2/2022).

Donal mengatakan bupati telah melakukan penolakan atas surat yang dikirimkan dengan alasan Susi Air tidak memperpanjang kedudukan hanggar di Bandara tersebut. 

“Tidak ada dijelaskan telah disewa oleh maskapai lain (tidak dijelaskan) , kami mempertegas kalau ada yang bilang pemda itu B2B dalam pandangan kami itu adalah B2G jadi kalau Susi Air dengan yang lain tak ada masalah,” tambahnya.

Sayangnya, Pemda Malinau sebagai pemilik lahan seharusnya dapat menjelaskan dan  mengungkap pertimbangan hukum yang diberikan atau tidak diberikan apabila perjanjian tersebut tidak diperpanjang. 

“Yang ingin kita tahu, apakah ada kesalahan atau ada kekeliruan ada pihak yang lebih membutuhkan dari maskapai selain Susi Air, makanya kita minta untuk transparan. Nah yang terjadi kemudian setelah kami kirimkan surat, ternyata kita diminta keluar selambat-lambatnya 6 Januari 2022 kemudian tanggal 14 Januari diminta lagi,” urainya. 

Artinya, tak ada jawaban surat yang telah dikirimkan Susi Air kepada Pemda secara tegas sehingga tidak ada komunikasi atas alasan perpanjangan perpindahan itu tidak dilanjutkan.

“Kami sudah minta waktu 3 bulan, tapi ternyata dipaksa oleh satuan petugas satpol PP dan ke depan Susi Air akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang,” pungkasnya. (TYO)

SHARE