IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai pengusiran terhadap Susi Air dari Hanggar Malinau merupaka persoalan bisnis. Hal itu terkait dengan perjanjian antara pemerintah daerah (Pemda) dan pihak maskapai.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menilai langkah tersebut merupakan eksekusi dari bisnis to bisnis atau B2B dari Pemda yang memiliki sejumlah kontraktual perjanjian drngan hanggar Malinau.
“Untuk soal susi Air yang dihanggar yang dikeluarkan oleh pemda itu B2B itu yang punya hanggar adalah pemda, terus kita ngapain masa kita berantem dengan pemda, ya kita fasilitasi saja,” kata Novie saat dihubungi MNC PORTAL, Kamis (3/2/2022).
Menurut Novie jika yang mengekskusi itu adalah Satpol PP dengan alasan Bisnis to Bisnis atau salah satu wanprestasi Kemenhub tidak bisa memutuskan status pastinya.
“Gak ngerti juga sih, tapi untuk statusnya memang Bandara itu adalah milik kita (Kemenhub) dan di situ pemda memiliki aset hanggar mereka juga punya kontraktual yang perjanjiannya kita tidak pernah tahu,”tambahnya.