ECONOMICS

Susi Air Tempuh Jalur Hukum Usai Diusir Paksa, Ini Alasannya

Azhfar Muhammad 04/02/2022 19:55 WIB

Tidak terima atas pengusiran yang terjadi di Malinau, Susi Pudjiastuti selaku pemilik dari Susi Air memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Susi Air Tempuh Jalur Hukum Usai Diusir Paksa, Ini Alasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tidak terima atas pengusiran yang terjadi di Malinau, Susi Pudjiastuti selaku pemilik dari Susi Air memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Dia juga memastikan tak ada unsur politik dari penyewaan hanggar tersebut.

Perlawanan ini dilakukan karena Susi Air sudah terikat kontrak sebagai penerbangan perintis oleh pemerintah.

“Saya melihat terharu anak buah saya struggle, semoga semua bijak dan kebutuhan masarakat di atas segalanya, semoga susi air tak harus mengorbankan keselamatan hingga harus mengorbankan pembatalan penerbangan dan juga gangguan schdelue dan maintance juga pasti terganggu,” kata Susi dalam keterangan secara virtual, Jumat (4/2/2022).

Menurutnya, Susi Air sudah menvewa dan menempati selama 10 tahun dengan kontrak tahunan dan sampai saat ini tidak ada masalah dengan Pemda. 

“Tidak ada politik, kami sudah menjalin kerja sama dengan hanggar dan tak ada masalah. Selama 10 tahun kami memiliki kontrak dengan Hangar tersebut dan menjadikan base maintenance pesawat-pesawat yang melayani penerbangan di Kalimanta Utara dan sekitarnya,” urainya.

Sementara itu, kuasa hukum maskapai penerbangan Susi Air, Donal Fariz mengatakan atas kejadian tersebut Susi Air akan menempuh jalur hukum karena telah melanggar pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah.

“Ada satu pasal yang mengatur soal koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik PegawaiNegeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya,” paparnya.

Ke depan Susi Air akan meminta perlindungan penegak hukum agar tindakan sewenang-wenang tersebut tidak lagi terjadi.

“Kami akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenan,” tandasnya. (TYO)

SHARE