IDXChannel - Langkah Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara mengusir pesawat Susi Air dari Hanggar masih menuai polemik. Kuasa hukum dari maskapai milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti itu menuding tindakan tersebut tak sesuai prosedur.
Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz mengatakan eksekusi hanggar di Malinau bukan hal yang dapat disebut business to business (B2B), karena ini adalah business to government (B2G) yang tidak memiliki kejelasan atas klarifikasi Pemda.
“Dari 1,5 bulan habisnya masa sewa kami sudah mengajukan surat permohonan terhadap pemda Malinau yang ditujukan kepada pemda itu sendiri yang intinya kami sampaikan sampai Desember 2022 kami minta keringanan tapi ini yang telah dilakukan tak sesuai prosedur,” kata Donal dalam konferensi virtual, Jumat (4/2/2022).
Donal mengatakan bupati telah melakukan penolakan atas surat yang dikirimkan dengan alasan Susi Air tidak memperpanjang kedudukan hanggar di Bandara tersebut.
“Tidak ada dijelaskan telah disewa oleh maskapai lain (tidak dijelaskan) , kami mempertegas kalau ada yang bilang pemda itu B2B dalam pandangan kami itu adalah B2G jadi kalau Susi Air dengan yang lain tak ada masalah,” tambahnya.