ECONOMICS

SWI Blokir 21 Entitas Ilegal, Ada Kripto dan Money Game

Yulistyo Pratomo 18/02/2022 13:48 WIB

Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir kegiatan 21 entitas yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin.

SWI Blokir 21 Entitas Ilegal, Ada Kripto dan Money Game. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir kegiatan 21 entitas yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin.

Dikutip dari 1st Session Closing IDX Channel, Jumat (18/02/2022), SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami sejumlah hal. 

Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang. Dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. 

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi. Atau tercatat sebagai mitra pemasar. 

Terakhir, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaran yang telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Adapun entitas yang di hentikan SWI melakukan kegiatan ilegal berupa : 16 kegiatan Money Game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, 2 perdagangan robot trading tanpa izin. Contohnya Elzio, Hepi 100, I-DOE. (TYO/SHAFIYYAH SALSA)

SHARE