sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Binomo sampai Octa FX, Ini 1.222 Aplikasi Trading Ilegal yang Diblokir Kemendag

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
02/02/2022 20:22 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir 1.222 situs dan aplikasi trading. Dari daftar yang diblokir, ada nama Binomo, Octa FX hingga Olymptrade.
Ada Binomo sampai Octa FX, Ini 1.222 Aplikasi Trading Ilegal yang Diblokir Kemendag. (Foto: MNC Media)
Ada Binomo sampai Octa FX, Ini 1.222 Aplikasi Trading Ilegal yang Diblokir Kemendag. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Setelah dinyatakan ilegal, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir 1.222 situs dan aplikasi trading. Dari daftar yang diblokir, ada nama Binomo, Octa FX hingga Olymptrade.

Kebijakan ini diambil setelah diketahui aplikasi tersebut melakukan usahanya dengan cara permainan judi berkedok trading sepanjang 2021 setelah menerima laporan masyarakat dan pengawasan. Upaya ini dilakukan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan. 

“Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan berkomitmen mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner). Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” ujar Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana pada keterangan tertulisnya, Rabu (2/2/2022).

Dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, Octa FX, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya. Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis. 

Menurut Wisnu, binary option (opsi biner) merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia. Apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement