ECONOMICS

Syarat Naik KA Kini Hanya Menunjukkan Sertifikat Vaksin

Muhammad Farhan 09/03/2022 14:37 WIB

KAI kini hanya mewajibkan calon penumpangnya terutama kereta jarak jauh menunjukkan sertifikat vaksinasi dengan dosis lengkap.

Syarat Naik KA Kini Hanya Menunjukkan Sertifikat Vaksin (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kini hanya mewajibkan calon penumpangnya terutama kereta jarak jauh menunjukkan sertifikat vaksinasi dengan dosis lengkap.

Kepala Humas KAI daerah operasi (Daop) DKI Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan ketentuan tersebut mulai berlaku sejak hari ini, Rabu (9/3/2022) khusus di wilayah Jakarta. Ketentuan ini berdasarkan terbitnya surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022. 

"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah di vaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” tutur Eva melalui keterangan. 

Terkait mekanisme pemeriksaan bukti vaksin, Eva menjelaskan KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. 

"Data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat keberangkatan," beber Eva menambahkan. 

Adapun dibebaskannya aturan wajib menunjukkan hasil tes negatif, KAI tetap menerapkan syarat sebelum keberangkatan. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru: 

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a.Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
b.Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c.Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

2. Syarat Naik KA Lokal

a.Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b.Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen. 

(RAMA)

SHARE