ECONOMICS

Syarat Subsidi Motor Listrik Cuma KTP, Segini Kuota yang Tersisa

M Fadli Ramadan 07/10/2023 14:30 WIB

Syarat pembelian motor listrik baru dengan subsidi Rp7 juta kini hanya bermodalkan KTP.

Syarat Subsidi Motor Listrik Cuma KTP, Segini Kuota yang Tersisa. Foto: MNC Media.

IDXChannel – Syarat pembelian motor listrik baru dengan subsidi Rp7 juta kini hanya bermodalkan KTP. Syarat yang makin mudah, mendorong semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program tersebut.

Tahun ini, pemerintah memberikan kuota sebanyak 200.000 unit motor listrik yang mendapat subsisi Rp7 juta. Namun hingga 7 Oktober 2023, baru ada 5.951 masyarakat yang memanfaatkan program tersebut berdasarkan laman Sistem Informasi bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Artinya, masih ada 194.049 kuota hingga akhir tahun ini, atau tepatnya 15 Desember 2023, di mana pembukuan APBN 2023 akan ditutup. 

Meski sulit mengejar kuota tersisa, Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi yakin bisa mendekati.

“Ya harus optimistis lah, pemerintah sudah memberikan target 200.000 ya kan. Kalau tidak terserap pemerintah kan juga kecewa ya," kata Budi di Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

Budi juga menegaskan kepada para anggota Aismoli untuk terus memproduksi motor listrik agar persediaannya melimpah. Ini untuk memastikan masyarakat langsung mendapatkan unit yang dipesan demi memberikan pelayanan terbaik.

"Jadi kita sebagai Aismoli, kita dorong terus anggota-anggota kita untuk produksi lebih banyak. Kita memiliki keyakinan lebih supaya berani nyetok, kalau gak berani nyetok konsumen beli inden," ujarnya.

Cara pembelian motor listrik juga semakin mudah, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dijelaskan dalam pasal 3, masyarakat itu harus memenuhi tiga ketentuan utama, yaitu:

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah 17 tahun, dan

- Memiliki KTP elektronik

Calon konseumen yang ingin membeli motor listrik dengan subsidi juga hanya perlu datang ke diler dan melakukan transaksi seperti pembelian kendaraan pada umumnya. Nantinya, pihak diler yang akan melakukan pengurusan pengajuan subsidi Rp7 juta.

“Cair ke APM, karena konsumen langsung menikmati (subsidi). Jadi datang sebagai konsumen langsung dipotong Rp7 juta,” ucap Budi.

(NIA)

SHARE