ECONOMICS

SYL Kerap Makan dan Belanja Baju di Mal, Minta Reimburse ke Kementan

Nur Khabibi/MPI 07/05/2024 07:43 WIB

Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kerap kali belanja dan makan di mal. Setelahnya, dia meminta reimburse ke pejabat Kementan. 

SYL Kerap Makan dan Belanja Baju di Mal, Minta Reimburse ke Kementan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Eks Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementerian Pertanian, Raden Kiky Mulya Putra, menyatakan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kerap kali belanja dan makan di mal.

Setelahnya, SYL meminta reimburse biaya tersebut ke pejabat Kementan

Hal itu disampaikan Kiky saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024). 

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menanyakan apa saja yang biasanya saksi siapkan untuk SYL dan keluarga yang melalui eks ajudan SYL, Panji dan staf biro umum dan pengadaan Kementan, Rina. 

"Selain undangan, apa lagi yang pernah diminta Panji atau Rina?," kata Hakim Rianto. 

"Kalau Pak Menteri selesai makan siang bersama keluarga biasanya suka beli baju, yang Mulia, di mall," jawab saksi. 

Kiky menjelaskan, baju yang dimaksud ditujukan untuk SYL. Tak jarang juga, baju ditujukan untuk anak SYL, Indira Chunda Thita. 

"Untuk kepentingan apa?," selidik Hakim. 

"Pribadi, yang Mulia," timpal Saksi. 

Pembelian baju tersebut, Kiky menyebutkan, dilakukan ketika SYL dan keluarga menghabiskan akhir pekan dengan mendatangi mall. 

"Itu sudah ada kuitansi kemudian saudara bayar atau belum ada kuitansinya?," tanya Hakim. 

"Biasanya sudah ada kuitansinya," jawab Saksi. 

"Saudara reimburse?," tanya Hakim mempertegas. 

"Iya," jawab singkat Saksi. 

Kiky melanjutkan, kuitansi tersebut ia terima dari Panji atau Rina. Kemudian, ia pun membayar dengan sejumlah yang tertulis di kuitansi tersebut. 

"Saudara bayar permintaan itu?," tanya Hakim

"Iya," jawab Saksi. 

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. 

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

(FRI)

SHARE