sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga SYL dengan Pasal TPPU, Bakal Dimiskinkan?

News editor Nur Khabibi/MPI
03/05/2024 13:26 WIB
KPK akan menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya dengan Pasal TPPU.
KPK akan menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya dengan Pasal TPPU. (MNC Media)
KPK akan menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya dengan Pasal TPPU. (MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan keluarganya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika terjadi, maka SYL dan keluarganya terancam dimiskinkan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, keluarga SYL sangat mungkin ikut terseret TPPU jika ketahuan memang sengaja menikmati sejumlah uang haram di Kementan RI.

"Ya sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," kata Ali kepada wartawan yang dikutip Jumat (3/5/2024). 

Ali menjelaskan, pihak tertentu juga bisa dijerat TPPU Pasif. Hal itu lantaran pihak yang dimaksud itu ikut menikmati meski bukan merupakan tersangka utamanya.

"Maka jatuhnya dia menikmati dari hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset yang itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU pasal pasif. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati dari kejahatan," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement