Tagih Utang Ratusan Miliar ke Negara, Jusuf Hamka: Uangnya untuk Kemanusiaan
olemik penagihan utang yang dilakukan pengusaha Jalan tol Jusuf Hamka asih berlanjut.
IDXChannel - Polemik penagihan utang yang dilakukan pengusaha Jalan tol Jusuf Hamka asih berlanjut. Saat ini ia tengah menuntut Pemerintah untuk segera membayarkan utang-utangnya kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebesar Rp800 miliar. Menurutnya hal itu sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memenangkan gugatan Jusuf Hamka beberapa tahun lalu.
Jusuf Hamka menjelaskan, pembayaran utang pemerintah tersebut rencana akan digunakan untuk hal-hal yang bersifat kemanusiaan.
"Itu nanti kita pakai untuk hal-hal yang berbau kemanusiaan," ujar Jusuf Hamka di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (13/6/2023).
Ia berharap kepada Pemerintah untuk segera membayarkan utangnya tersebut. Menurutnya persoalan utang ini merupakan hutang negara ke swasta, bukan hutang perseorangan.
Sehingga siapapun presidennya, maupun pejabat negaranya, semestinya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan hutang ini.
"Ini harus dingat, ini hutang negara, bukan hutang presiden, siapapun presidennya negara harus bertanggung jawab, jangan berfikir dulu presiden lain, jangan dicampur-campur lagi," lanjutnya.
Meski memenangkan gugatan MA tersebut, namun menurutnya hingga saat ini pemerintah belum juga membayarkan utang tersebut. Jusuf Hamka menilai, jika dihitung beserta bunga dan dendanya, maka saat ini pemerintah pelru membayar Rp800 miliar ke CMNP.
"Kalau warga negata tidak bayar pajak, didenda 2% bahkan kadang kala di borgol, kalau negara kita cuma berharap dibayar lah, kalau tidak, siapa yang berani borgol. Kurang lebih Rp800 miliar, karena waktu mau perdamaian itu. Angkanya kalau tidak salah angkanya sekitar Rp400 miliar (tapi tidak dibayar)," kata Jusuf Hamka.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pun menyoroti kisruh utang tersebut. Mahfud lantas memanggil Jusuf Hamka ke kantornya menanyakan langsung permasalahannya.
Selesai bertemu Jusuf Hamka Selasa Sore, Mahfud menyampaikannya bahwa secara hukum, lewat putusan MA, memang Negara terbukti memiliki utang kepada CMNP. Akan tetapi pembayaran utang itu kerap macet di Kementerian Keuangan.
"Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi, namun ketika ganti menteri itu tidak jalan. Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui (punya utang ke CMNP) waktu zaman pak Bambang Brodjonegoro. Menteri keuangannya dia. Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, jadi sampai sekarang macet," pungkasnya.
(SLF)