Tahap Pertama Penghapusan Kredit Macet UMKM di Bawah Rp500 Juta
Dalam pembahasan tersebut telah diputuskan pada tahap pertama penghapusan tersebut dilakukan bagi kredit macet di bawah Rp500 juta.
IDXChannel - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, penghapusan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah dibahas di Rapat Kabinet, beberapa waktu lalu.
Teten menyampaikan, dalam pembahasan tersebut telah diputuskan pada tahap pertama penghapusan tersebut dilakukan bagi kredit macet di bawah Rp500 juta.
"Itu soal kredit macet UMKM sudah dibahas di rapat kabinet dan diputuskan untuk tahap pertama yang Rp500 juta ke bawah," kata Teten saat ditemui di French Market Emerald, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (6/8/20223).
Menurutnya, saat ini pemerintah sedang menyiapkan terkait regulasi tersebut. Sebab, hal itu ditujukan agar para UMKM dapat kembali mengambil kredit dari perbankan.
"Dari pihak perbankan juga akan memberikan kemudahan. Jadi ini dukungan dari pemerintah untuk para umkm supaya mereka lebih mudah mengakses kredit perbankan," katanya.
Sebelumnya, Teten menuturkan, penghapusan tagihan kredit macet UMKM yang sudah dihapus bukukan tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca.
Bahkan menurut Menteri Teten, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Sebab, kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.
(YNA)