ECONOMICS

Tak Ada Label Hemat Energi, Produsen dan Importir Lampu LED Bakal Disanksi

Dhera Arizona 18/03/2023 07:15 WIB

Kementerian ESDM menyatakan, produsen dan importir lampu Light-Emitting Diode (LED) yang tidak mencantumkan label atau logo hemat energi akan disanksi.

Tak Ada Label Hemat Energi, Produsen dan Importir Lampu LED Bakal Disanksi. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) menyatakan, produsen dan importir lampu Light-Emitting Diode (LED) yang tidak mencantumkan label atau logo hemat energi akan disanksi.

Namun, sebelumnya terlebih dahulu akan dilakukan pemanggilan dan klarifikasi sebanyak tiga kali.

"Nanti kita panggil tiga kali. Kalau dihiraukan, akan diberi sanksi penarikan, kalau produk impor ya re-ekspor atau pemusnahan,” ujar Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Supriyadi menerangkan, hal ini dilakukan agar konsumen mengetahui produk lampu LED yang dibeli sesuai dengan kebutuhannya.

Mengenai uji sertifikasi produk lampu LED, pemerintah akan melakukan pengujian di laboratorium. Jika lolos, maka akan dicantumkan label hemat energi.

“Setelah label sudah ada di lapangan, tugas kita adalah pengawasan. Kita lakukan uji petik yaitu membeli produk kita uji lagi yang independen dan beda yang dipakai diuji sertifikasi," jelas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Tengah, Budi Handojo Soeseno menyampaikan masukan kepada pemerintah agar pengujian sertifikasi tersebut dapat dilakukan di tingkat provinsi. Sehingga, memudahkan para produsen memenuhi persyaratan dengan biaya yang ringan.

Budi juga menambahkan, Aprindo Jawa Tengah mendukung penuh kebijakan yang tengah disosialisasikan tersebut.

”Kami siap bersignergi dan berpartisipasi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dalam menyukseskan kebijakan SKEM dan label hemat energi pada lampu LED,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Jateng, Abdun Mufid menambahkan, kualitas standar dan keamanan lampu LED harus dijamin melalui regulasi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini tengah rutin melakukan sosialisasi pemberlakukan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu light emitting diode (LED). Langkah ini sebagai dukungan terhadap upaya menurunkan emisi di sektor ketenagalistrikan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K/EK.07/DJE/2022 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi Lampu LED. Rencananya, regulasi ini akan berlaku wajib untuk semua produsen dan importir mulai Juni 2023.

(YNA)

SHARE