IDXChannel - Penerapan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Untuk Peralatan Pemanfaat Energi akan dimulai pada Juli 2023.
Maka dari itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar sosialisasi pemberlakukan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu light emitting diode (LED). Langkah ini sebagai dukungan terhadap upaya menurunkan emisi di sektor ketenagalistrikan.
Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi mengatakan, dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 tahun 2021, pihaknya mewajibkan produsen lokal maupun impor untuk mencantumkan label hemat energi pada produknya.
"Jadi yang beredar di masyarakat harus sudah ada label hemat energinya," kata Supriyadi dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (6/3/2023).