ECONOMICS

Tak hanya ASN, Kebijakan WFA juga Berlaku Bagi Pegawai BUMN

Tangguh Yudha 06/03/2025 15:02 WIB

WFA juga akan diberlakukan pada karyawan BUMN.

Tak hanya ASN, Kebijakan WFA juga Berlaku Bagi Pegawai BUMN. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pemerintah tengah berkoordinasi untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional, Hari Raya Idul Fitri, serta Nyepi 2025. Tak hanya itu, WFA juga akan diberlakukan pada karyawan BUMN

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemberlakuan WFA bagi pegawai BUMN kemungkinan tidak jauh berbeda dengan skema yang diterapkan bagi ASN, yaitu dimulai pada 24 Maret 2025 atau sekitar H-7 lebaran.

"Sedangkan untuk pekerja BUMN kami sedang menunggu (Surat Edaran WFA), tapi dari Sekretaris BUMN menyampaikan, bahwa mereka kemungkinan juga menerapkan work from anywhere dari tanggal 24 Maret," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu malam (5/3/2025).

Namun, untuk Pegawai BUMN, penerapan WFA kemungkinan akan sedikit lebih lama, rencananya mulai berlaku 24 Maret-9 April 2025. Sehingga harapannya para pemudik tidak lebih dulu balik ke Jakarta pada saat puncak arus balik.

Dudy menjelaskan pemberlakuan WFA jelang lebaran bertujuan untuk membagi waktu perjalanan bagi pegawai ASN, BUMN, dengan pegawai swasta atau masyarakat agar tidak terjadi kemacetan atau penumpukkan.

"Kita harapkan ini bisa memberikan kenyamanan buat para pemudik yang khususnya, pegawai BUMN, sehingga mereka bisa lebih leluasa mengatur perjalanannya," kata Dudy.

Sebelummya, Menteri PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Pada SE tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian yang dilakukan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Idul Fitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis, 27 Maret 2025. 

(NIA DEVIYANA)

SHARE