IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merespons kabar perihal 14 mantan karyawan Lion Air mendapat gaji hingga Rp117 juta per bulan saat bekerja di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Viola mengatakan, gaji yang diterima karyawan maskapai penerbangan pelat merah seyogyanya harus disesuaikan dengan jabatannya. Posisi yang diemban pun harus berdasarkan kebutuhan perusahaan.
“Tentunya itu sesuai kebutuhan ya. Jabatan-jabatan sesuai kebutuhan,” ujar Putri saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Jakarta, ditulis pada Rabu (5/3/2025).
Meski begitu, Putri mengaku harus berkoordinasi dengan manajemen Garuda Indonesia untuk memastikan kebenaran informasi 14 mantan karyawan Lion Air di Garuda digaji hingga ratusan juta rupiah per bulannya.