Tak Lagi Lewat APBD, Pemerintah Pusat Langsung Tangani Jalanan Rusak
Pemerintah akan mengambil alih perbaikan jalan di daerah yang rusak. Sehingga pembangunan jalan tidak lagi menggunakan APBD.
IDXChannel – Banyaknya keluhan warga terkait jalanan rusak di daerah mendorong pemerintah pusat turun tangan mengatasinya. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Endra S Atmawidjaja, mengatakan pengambilalihan penanganan jalan di daerah itu diharapkan mampu melancarkan mobilitas warga dalam rangka peningkatan potensi ekonomi di daerah.
Lebih lanjut Endra mengungkapkan sepanjang pandemi Covid-19, tingkat kemantapan jalan daerah ini memang cenderung menurun, alias kerusakan jalan di daerah bertambah. Hal itu dikarenakan anggaran untuk melakukan preservasi atau perawatan jalan banyak terpangkas untuk penanganan Covid-19 lebih dahulu.
Saat perekonomian memasuki tahap pemulihan seperti sekarang, jalan-jalan daerah kembali diperbaiki. Bahkan untuk mempercepat progres tersebut pemerintah pusat turun tangan mengurusi jalan daerah yang sebetulnya tanggung jawab dari APBD.
"Kalau misalkan pak Presiden menugasi ada ruas-ruas lain (jalan daerah langsung ditangani pusat), makanya ini bentuknya Inpres, sehingga bisa langsung direktif Presiden," kata Endra saat dihubungi MNC Portal, Selasa (9/5/2023).
Lebih lanjut Endra menjelaskan penanganan jalan daerah tersebut akan terus dilakukan paling tidak hingga 2024 mendatang atau semasa kepemimpinan Presiden Jokowi. Adapun penanganannya akan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, setelah melalui pertimbangan dari Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan, maka dana perbaikan jalan daerah itu bisa cair dan segera bisa dieksekusi perbaikannya.
Terbaru, Provinsi Lampung yang mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan jalan daerah menggunakan kantong APBN. Jubir Endra juga memaparkan kondisi jalan kabupaten di Lampung sepanjang 17.700 setengah mengalami kerusakan.
Untuk jalan Provinsi dengan kondisi kemantapan jalannya hanya 77%, sedang 23%, dan ada kondisi jalan yang rusak ringan, sedang, hingga berat.
"Hampir di seluruh Indonesia (menangani jalan daerah rusak), cuma kan beda-beda, tingkat penurunan kemantapan berbeda setiap daerah. Jadi begitu ruas disetujui, dibahas bersama oleh Bapenas dan Kemenkeu, angka anggarannya keluar, nanti kita langsung eksekusi perbaikannya," pungkasnya.
(FRI)