Tak Pandang Bulu, BKPM Cabut 1.118 IUP
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal memutuskan untuk mencabut 1.118 izin usaha pertambangan (IUP).
IDXChannel - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal memutuskan untuk mencabut 1.118 izin usaha pertambangan (IUP). Proses pencabutan ini dilakukan tanpa pandang bulu dengan pelbagai alasan.
Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadahlia menyampaikan proses pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Tercatat, dari 1.118 IUP yang dicabut memiliki total luas area sebesar 2.707.433 hektare.
“Per 24 April kemarin Untuk IUP yang telah kami cabut 1.118 IUP yang sudah kami cabut, yang dikonversi ke wilayah sebesar 2.707.433 hektare,” kata Bahlil dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Bahlil mengatakan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022 telah mengumumkan akan mencabut 2.078 |zin Usaha Pertambangan (IUP) dan 192 izin penggunaan kawasan hutan dan 34 448 Ha Hak Guna Usaha (HGU) Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialinkan ke pihak lain, maupun tidak sesuai dengan peruntukan atau peraturan.
“IUP-IUP ini terdiri dari nikel 102 IUP; bauksit 50 IUP; Batubara 271 IUP; Timah 237 IUP; Tembaga 141 IUP; Emas 59 IUP, dan mineral lainnya 385 IUP,” tambahnya.
Adapun latar belakang dari pencabutan izin IUP tersebut dikarenakan pemerintah telah memberikan izin namun tidak dipergunakan sebagai mestinya, misal digadaikan di bank atau diperjualbelikan.
“Kami cabut IUP ini tak pandang bulu, tak ada konflik kepentingan dan kami hanya baca diktum dan kami berani jamin ini yang perlakuannya sama kepada siapapun. Tak ada diskriminatif,” ujarnya.
“Ujung dari ini bagiamana ruang dari pengusaha dapat mendapatkan multiplyaer effect, dengan harus Latar Belakang tak digunakan sebagai mestinya,” tandasnya. (TYO)