IDXChannel - Emiten tambang PT SMR Utama Tbk (SMRU) melayangkan surat keberatan atas pencabutan izin usaha pertambangan (IUP). Surat keberatan itu dilayangkan kepada Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Menteri Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berdasarkan laporan di keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa (1/3/2022), hal itu karena Pencabutan IUP Operasi Produksi PT Delta Samudra pada 15 Februari 2022.
”Pencabutan izin usaha pertambangan PT Delta Samudra berdampak pada performa keuangan perseroan,” tulis Corporate Secretary SMR Utama, Arief Novialdy, Senin (28/2).
Menyusul pencabutan IUP itu, rugi perseroan meningkat signifikan. Namun, begitu tidak berdampak secara hukum, kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perseroan sebagai perusahaan terbuka.
Atas pencabutan tersebut, PT Delta Samudra telah melayangkan surat keberatan bernomor 003/DS-DIR/2022 tanggal 15 Februari 2022 kepada Kementerian ESDM dan Menteri Investasi BKPM.