IDXChannel - Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan alasannya terkait izin tambang batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo. Arifin mengatakan, tambang di desa tersebut tidak memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menurutnya, hal ini dikarenakan penambangan batuan tersebut digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener, yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional, diprakarsai Kementerian PUPR.
"Mengingat ini untuk kepentingan nasional, disampaikan material batu dari quarry yang ada di Desa Wadas dari jenis andesit diproduksi hanya untuk dukungan kebutuhan material proyek, bukan untuk dikomersilkan," ujar Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (17/2/2022).
Oleh karenanya, dalam eksekusinya, harus ada perhatian khusus agar tidak ada aktivitas penambangan di luar kepentingan pembangunan Bendungan Bener. "Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan," ujarnya.
Menambahkan, Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin menyampaikan, menurut Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2021, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) diberikan kepada badan usaha.