sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bukan untuk Komersil, Ini Penjelasan Menteri ESDM soal Izin Tambang di Desa Wadas

Economics editor Athika Rahma
17/02/2022 14:33 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan alasannya terkait izin tambang batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo.
Bukan untuk Komersil, Ini Penjelasan Menteri ESDM soal Izin Tambang di Desa Wadas. (Foto: MNC Media)
Bukan untuk Komersil, Ini Penjelasan Menteri ESDM soal Izin Tambang di Desa Wadas. (Foto: MNC Media)

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR tidak memerlukan izin apalagi digunakan untuk keperluan sendiri. Tanggung jawab lingkungan dan pajak lain diserahkan juga kepada Kementerian PUPR, hak ini dihubungkan dengan koordinasi dengan Pemerintah Daerah," ujar Ridwan.

Dalam regulasi yang sama, SIPB dapat diterbitkan kepada BUMD, badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi atau perusahaan perorangan. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement