ECONOMICS

Tak Pasok Batu Bara ke PLN, Fitur Ekspor di 71 Perusahaan Tambang Diblokir

Yulistyo Pratomo 12/08/2022 10:38 WIB

Sebanyak 71 perusahaan tambang dijatuhi sanksi berat berupa pencabutan fitur monitoring ekspor.

Tak Pasok Batu Bara ke PLN, Fitur Ekspor di 71 Perusahaan Tambang Diblokir. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Akibat tidak memasok kebutuhan batu bara sesuai dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), sebanyak 71 perusahaan tambang dijatuhi sanksi berat berupa pencabutan fitur monitoring ekspor.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, telah memberi peringatan kepada perusahaan tambang batu bara, yang diduga melanggar kebijakan pasar domestik untuk menyuplai ke perusahaan listrik negara (PLN).

Menurut keterangan Arifin, sebelumnya telah diterbitkan surat penugasan kepada 123 badan usaha pertambangan, dengan volume penugasan sebesar 18,89 juta ton. Realisasi penugasan tersebut sampai bulan Juli 2022 hanya sebesar 8 juta ton dari 52 perusahaan.

Karena itu, Kementerian SDM tak segan memberikan sanksi kepada 71 dari 123 perusahan tambang batu bara yang tidak memenuhi kewajiban pasar domestik. Sanksi yang diberikan berupa pemblokiran fitur ekspor pada aplikasi minerba online monitoring system (MOMS). 

“Kementerian SDM terus memantau komitmen badan usaha yang belum melaksanakan penugasan dengan memberikan sanksi terhadap badan usaha yang tidak melaksanakan penugasan, tanpa ada keterangan yang jelas. Maka fitur ekspornya pada aplikasi minerba online monitoring system (MOMS) akan segera terblokir,” kata Arifin melalui program Market Headlines IDX Channel, Kamis (11/8/2022). 

Perusahaan listrik negera (PLN) sempat mengakui adanya kesulitan dalam suplai batu bara. Hal ini dikarenakan para perusahaan batu bara enggan menyuplai batu bara ke pasar domestik, karena harga ekspor global lebih tinggi dibandingkan harga pasar domestik. (TYO/RIBKA)

SHARE